Penambang Pasir Liar Kebal Hukum Di Desa Juwet Kunjang Kediri Seakan Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

KEDIRI | Jejakperistiwa.com – Kegiatan Tambang pasir Liar (ilegal) di Desa juwet kecamatan kunjang kabupaten Kediri diduga aparat hukum seakan tutup mata dengan kegiatan melanggar hukum tersebut pada Sabtu (17/6/23).

Terlihat saking merasa aman dan nyamannya dan diduga tidak pernah tersentuh oleh aparat hukum tambang pasir liar ilegal yang berada di desa juwet kecamatan kunjang kabupaten Kediri Seakan merasa kebal hukum karena pihak aparat penegak hukum seakan tutup mata dan apatis dengan adanya aktifitas yang jika di biarkan akan merusak lingkungan ekosistem di sekitarnya.

Aktivitas lokal penambangan pasir dengan cara menyedot pasir dengan menggunakan mesin diesel di area tambak jelas menyalahi aturan, diduga para penambang pasir liar ini tidak memiliki surat ijin penambang yang di keluarkan oleh pemkab Kediri.

Menurut Mr.X penambang di lokasi mengatakan disini hitungannya per rit satu mobil truk engkel itu Rp.250.000 mas itupun belum kepotong terkait keamanan dan lain-lain mas”, Ungkapnya

Dengan adanya penambangan pasir tersebut mempunyai dampak negatif yang dirasakan masyarakat lebih banyak melalui usaha penambangan pasir tersebut yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa rusaknya lahan sekitar masyarakat, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan dan keamanan penduduk, lahan rawan longsor dan potensi terjadinya banjir, terjadinya polusi serta pencemaran air bersih dan serta jalan menjadi rusak akibat jalur transportasi pengangkut pasir yang melintasi wilayah sekitar penduduk.

Menurut Kholil selaku Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Adil Makmur (NAM) Kediri mengungkapkan Penambangan Pasir Atau Yang Lazim Disebut Dengan Penambangan Galian C Adalah Merupakan Kegiatan Usaha Penambangan Rakyat Yang Harus Memiliki Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Ijin Pertambangan Rakyat Adalah ijin Untuk Melaksanakan Usaha Pertambangan Dalam Wilayah Usaha Pertambangan Merupakan Usaha Untuk Melakukan Kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, Produksi, Pemurnian, Dan Penjualan.

Baca juga :  Peduli Disabilitas, Kapolres Jombang Beri Bantuan Sembako

Parahnya Penambang Liar Yang Menyedot Pasir Di Dalam Lahan Tambak Harus Segera Dihentikan Demi Menjaga Lingkungan Hidup Juga Ekosistem Tambak Dan Sekitarnya, Ini Adalah Tugas Dan Kewajiban Mutlak Aparat Penegak Hukum Beserta Satpol PP Kabupaten Kediri Selaku Penegak Perda Di Kabupaten Kediri Untuk Menertibkan Atau Segera Menghentikan Kegiatan Para Penambang Pasir Liar Di Wilayah juwet Kecamatan kunjang kabupaten Kediri Jika Tidak Memiliki Surat Ijin Pertambangan”, Ungkapnya.

Prosedur Dan Syarat-Syarat Untuk Mengajukan Permintaan Ijin Pertambangan Rakyat Dan Untuk Mendapatkan Ijin Pertambangan Rakyat, Maka Yang Bersangkutan Mengajukan Permohonan Kepada Bupati Atau Walikota Dengan Menyampaikan Keterangan Mengenai Wilayah Yang Akan Di Usahakan Dan Jenis Bahan Galian Yang Akan Di Usahakan.

Kewajiban Para Pemegang IPR Wajib Mematuhi Peraturan Perundangan-undangan Di Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pertambangan, Pengelolaan Lingkungan, Dan Mematuhi Standar Yang Berlaku, Mengelola Lingkungan Hidup Bersama Pemerintah Daerah, Membayar Iuran Tetap Dan Iuran Produksi, Dan Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha.

Melakukan Penambangan Tanpa Ijin Dari Pihak Yang Sudah Ditentukan Dalam Undang-Undang Dan Melanggar Dari Semua Kewajiban Yang Ada Merupakan Murni Tindak Pidana”, Tambahnya.7

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!