Tanah TKD Pemerintahan Desa Kepuharum Jadi ajang Jual Beli Bebas

MOJOKERTO | Jejakperistiwa. com – Tanah TKD (tanah khas Desa) pemerintah Kepuharum kecamatan kutorejo jadi ajang jual Beli, di ketahui teang jejakperistiwa.com kepala dusun(Kasun) kepuharum diduga keras jual tanah TKD(Tanah kas desa) kepada Deploper untuk di jadikan tanah kavling di jual ke masyarakat luas, Kamis(03/8/23).

Yang didapat bukti transaksi oleh team jejakperistiwa.com bukti perjanjian sewa tanah antara oknum kasun yang berinisial MKR menyewakan tanah kas desanya denganluas tanah jurang kebih 750 meter persegi yang berada di dusun pandaan desa kepuharum kecamatan kutorejo kabupaten mojokerto di sewakan kepada Agus(Deploper) dengan masa sewa tersebut terhitung mulai dari 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Januari 2025 selama 2 tahun dengan seharga Rp. 2.000.000,00 ( Dua juta rupiah). Tetapi anehnya fakta di lapangan yang di temukan team jejakperistiwa.com tanah tersebut di jadikan tanah kavling di jual kepada masyarakat luas.

Menurut Purnomo ketua (LPISJ) lembaga perkumpulan insan sapu jagat mengatakan Memang benar tanah TKD yang berada di dusun pandaan desa kepuharum di sewakan kepada pihak ke dua yaitu kepada Agus (Deploper) yang akhirnya di jadikan tanah kavling di jual kepada masyarakat dengan harga per kavling kurang lebih sekitar Rp. 35.000.000,00 ( Tiga puluh lima juta rupiah)  per kavling kepada masyarakat luas, padahal tertuang di surat perjanjian sewa tanah TKD bukan di jual kalau menurut saya itu sudah melanggar hukum karena Tanah Kas Desa yang dipindahtangankan melalui jual-beli itu sudah sangat fatal”, Ungkapnya.Bersambung…..

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!