LPISJ Dampingi Kementerian ESDM Jakarta Sidak Galian Ilegal Di Kedungpen Gondang

MOJOKERTO | Jejakperistiwa.com – DPP Lembaga Perkumpulan Insan Sapu Jagad (LPISJ) yang di ketuai Purnomo menyatakan keprihatinannya terhadap praktek eksploitasi alam besar-besaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di kabupaten Mojokerto seakan aparat penegak hukum tutup mata, ekploitasi alam besar-besaran di mojokerto ini terjadi melalui praktek pertambangan liar di Galian-C pada lokasi yang tidak semestinya.q

Data yang ditemukan dan dihimpun LPISJ berada di lokasi dusun Kedungpen, desa Gondang, kecamatan Gondang, kabupaten Mojokerto, propinsi Jawa Timur ini bebas beroprasi.

Pengecekkan lapangan secara langsung yang dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Pengawas dari LPISJ untuk mendampingi pihak Kementerian ESDM di lokasi tambang gskian C ini pada (Selasa, 08/08/2023) dengan berdasarkan surat nomor: 3255.Tug/MB.07/DBT/2023 dengan merujuk adanya Surat Laporan Investigasi dari LPISJ nomor:003/ISJ/SLI-1/06/2023.

Melalui dengan rilis ini, LPISJ mendorong, meminta dan memohon Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto untuk memberikan perhatian serius terhadap isu lingkungan, khususnya praktek pertambangan liar Galian-C Ilegal yang ada di Mojokerto.

Kedatangan pihak LPISJ beserta pihak Kementerian ESDM ditemui oleh Sulis yang mengaku sebagai pekerja yang dipercaya pemilik pertambangan. Sulis juga mengungkapkan bahwa di lapangan/lokasi ada 3 ekskavator yang sedang beroperasional setiap harinya. Ketika pihak Kementerian ESDM menanyakan Surat Ijin Pertambangan Operasional (SIUP-OP) kepada Sulis, dia menjawab tidak tau dan enggan berkomentar banyak kemudian Sulis menelepon seseorang yang diduga bertanggung jawab atas keamanan di lokasi tersebut. Selang 30 menit, datang seorang bernama Syaiful. Syaiful pun bertanya: ” Dari mana ?” Dan ” Ada kepentingan apa datang kesini”. ” Kami dari Kementerian ESDM datang untuk pengecek langsung ke lapangan atas dasar pengaduan dari Ketua LPISJ, Purnomo kepada kami “, ujar Inspektur Tambang Ahli Muda, sembari menunjukkan Surat Tugas nya, kemudian Sulis dan Syaiful bergegas memfoto Surat Tugas dari Kementerian ESDM dan Surat Laporan dari LPISJ.

Baca juga :  Walikota Mojokerto Di Anugrahi Kemenag RI Terkait Kepedulian Pendidikan Agama Islam

Kemudian, Inspektur Tambang Ahli Pertama juga bertanya kepada Syaiful, ” Bapak disini bekerja sebagai apa ? “, ” Keamanan “, jawab Syaiful, (Selasa, 08/08/2023).

Apakah kami diperbolehkan untuk mengecek Galian yang ada diatas ?” Syaiful menjawab: ” Jangan !!!, untuk apa ngecek kesana “. Sedangkan sebelum Syaiful datang, pihak Kementerian ESDM sudah meminta ijin dan diijinkan oleh Sulis untuk mengecek kondisi Galian yang berada diatas.

lalu inspektur Ahli Tambang Pertama juga menanyakan kepada Sulis dan Syaiful, siapa pemilik dari Pertambangan itu. Syaiful menjawab: ” Galian ini milik Lukman dari Malang “. Kemudian Inspektur Ahli Tambang Pertama menyuruh Syaiful untuk mendatangkan pemilik galian tersebut, akan tetapi Syaiful berdalih dan beralasan telpon seluler dari pemilik pertambangan tersebut tidak aktif dan pemilik pertambangan sedang berada diluar pulau yakni di Kalimantan.Ungkap syaiful, bahwa para pekerjapun belum mendapatkan gaji.

Pasca pengecekkan dari pihak Kementerian ESDM, Syaiful mengarahkan agar segera mendatangi ke rumah Kepala Desa.

Begitu terkejut nya pihak LPISJ dan pihak Kementerian ESDM mendengar hal itu. Namun tetap menghargai apa yang disampaikan oleh Syaiful, Tiba-tiba Kepala Desa menyambut kedatangan pihak LPISJ dan pihak Kementerian ESDM dengan menunjukkan wajah tidak menyenangkan.

Akhirnya team di antar ke kepala desa pugeran bapak Arif, yang ternyata menjabat sebagai Kepala Desa Pugeran dan bukan sebagai Kepala Desa Gondang. Surat Tugas dan Surat Laporan di tunjukkan oleh salah satu pihak Kementerian ESDM kepada Kepala Desa Arif dan langsung di foto Arif.

Seketika itu Arif bersikap arogan atas kehadiran pihak LPISJ dan pihak Kementerian ESDM. Karena dalam pengakuan Arif sendiri, dia telah mengklaim dirinya sebagai Ketua dari salah satu Lembaga juga.

Baca juga :  Ning Ita Gandeng Bank Jatim Bersinergi Bangun Ekonomi Kota Mojokero

Dengan nada tinggi dan emosionalnya Arif mengatakan: ” Kenapa hanya galian disini saja yang disidak ? Sedangkan galian di Mojokerto itu kan banyak sekali galian dan tidak ada yang mengantongi Surat Ijin Operasional “,Ungkap Arif.

Dengan geramnya Arif akan mencari Ketua LPISJ bernama: Purnomo, jika tidak melaporkan semua galian-galian yang ada di Mojokerto.

“Silahkan cari “, Jawab Purnomo dengan spontan. ” Saya akan hadapi dengan penuh tanggung jawab sebagai Ketua dari LPISJ “,Tambahnya.

Untuk pihak terkait, termasuk Bapeda, Kepolisian dan Kementerian ESDM Provinsi, segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pertambangan liar di wilayah Mojokerto yang seakan bebas kebal hukum . Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang di duga/dicurigai melanggar hukum serta dapat menimbulkan dampak negatif khususnya bencana alam yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.

Diharapkan kebenaran aktivitas pertambangan liar di Gondang dapat terungkap. Selain itu perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat agar kasus pertambangan liar semakin berkurang tidak semakin bertambah dengan adanya bekingan-bekingan dan bukan semakin marak serta menjadi-jadi. Sehingga masyarakat dapat menikmati lingkungan yang aman dan sehat.

Dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat hukum dan masyarakat dapat diminimalisir dan dan berkelanjutan lingkungan serta keadilan bagi seluruh pihak bisa terwujud secara transparan.(Kat)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!