Warga Desa Pugeran Mojokerto Resah Terhadap Dampak Galian C Diduga Kuat Ilegal Bebas Beraktivitas

MOJOKERTO | Jejakperistiwa.com – Maraknya galian C diduga kuat ilegal yang semakin merajalela di kabupaten Mojokerto khususnya galian C di wilayah kedungpen yang masih bebas beraktivitas seakan kebal hukum ini membuat warga desa pugeran yang terdampak mengeluh di karenakan akses lalu lalang jalan keluar masuk melewati jalan di desa pugeran pada pada Selasa(15/8/23).

Berdasarkan keterangan warga setempat yang berinisial YD yang enggan namanya disebutkan kepada team jejakperistiwa mengatakan,” Bahwa warga daerah sekitar tidak setuju dengan adanya tambang galian C tersebut meskipun warga tidak setuju aktivitas galian tersebut masih bisa bebas beraktivitas soalnya yang terdampak warga terdampak mas, selain jalan rusak jalan baru di cor sudah mulai pada retak-retak juga merusak belum lingkungan, tambang galian C tersebut juga merugikan warga disekitar, dikarenakan warga setempat dalam mencari pasir dengan menggunakan sederhana dan alat manual sehingga warga setempat kesulitan untuk mendapatkan pasir dikarenakan adanya tambang galian C tersebut yang menggunakan beberapa alat berat Excavator/Backhoe untuk mengexploitasi pasir, batu dan tanah urug disana,” Ungkapnya saat dimintai keterangan ditengah area persawahan, Selasa (15/8/23).

Info pemilik galian sekarang itu orang malang berinisial L walaupun tidak ada ijin dengan kesepakatan warga buktinya bisa beraktivitas”, Ungkapnya.

Ketika awak media bersama media lain hendak masuk ke lokasi tambang galian C untuk konfirmasi terkait kegiatan tambang galian C tersebut oleh penjaga Pos yang bernama Yanto/ Ambon ia hanya menjawab tidak tau pemilik galian tersebut, dan hanya disuruh menunggu keamanan berinisial ‘S’ oknum anggota pensiunan Polisi Militer (PM). Setelah awak media melihat dilokasi tambang Galian C terdapat 3 excavator/backhoe sedang beraktivitas dan beberapa Dump truk yang lagi antri menunggu giliran muat galian.

Baca juga :  Atlet Binsat Yontankfib 2 Marinir Laksanakan Cross Country Taklukan Bukit Bantolo Karangpilang

Padahal berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar.

“Kami berharap agar APH serta instansi pemerintahan terkait daerah kabupaten Mojokerto agar tidak tutup mata dan dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha pemilik lokasi usaha penggalian C yang diduga kuat ilegal tersebut. Selain tidak masuk pendapatan daerah, belum lagi dampak terjadinya longsor dan lainnya serta tidak terjadi timbulnya opini negatif di masyarakat yang menimbulkan tidak ada kepercayaan lagi kepada APH dan pemerintahan dari pihak-pihak terkait.” Harapanya.(Kat)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!