
MOJOKERTO | Jejakperistiwa.com – Semakin maraknya tambang galian C diduga keras ilegal di desa Sambilawang kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto jawa timur seakan APH tutup mata.
Dari team jejakperistiwa investigasi di lapangan menemukan tambang galian C diduga terletak ditengah persawahan atau kebun diduga tanah hijau tersebut bebas beroprasi tanpa terpantauan dari APH pada Senin (21/8/23).
Nampak di area galian C terdapat 2(dua) alat berat excavator berwarna kuning dan hijau tosca mengeruk minerba yang di muat di dumb truk sampai penuh saat team mengikuti truk yang memuat hasil tambang ternyata hasil tambang di bawa ke CV. Mustika yang beralamat di dusun telasih Desa karang jeruk kecamatan gondang kabupaten mojokerto jawa timur.
Menurut Purnomo ketua Lembaga perkumpulan insan sapu jagat (LPISJ) mengatakan Dengan masih beraktivitasnya galian C yang berada di desa Sambilawang kecanatan dlanggu kabupaten mojokerto diduga keras ilegal tersebut yang berada tepat di tengah persawahan atau kebun tersebut seakan bebasnya di pemerintah ini mengambil atau mencuri kekayaan alam dan itu merusak tidak memikirkan dampaknya kedepan dari bebasnya aktivitas tambang galian C tanpa ijin di mojokerto ini menunjukkan seakan semakin bobroknya di pemerintahan ini, apa menunggu jatuhnya korban lagi, selesai galian di ngoro memakan korban sekarang bukan apa-apa serta kejadian peristiwa minggu kemarin juga ada teman wartawan juga terenggut nyawanya di ngoro.
Untuk pemilik tambang galian C di desa sambilawang dlanggu ini adalah milik mister X didalamnya terdapat beberapa oknum eks anggota, mantan camat dlanggu beserta oknum S, S dan S dari dusun borang informasinya gitu.
Padahal sudah jelas berdasarkan pasal 158 UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba di sebutkan setiap irang yang melakukan usaha penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP), ijin pertambangan rakyat (IPR) atau izin pertambangan khusus (IUPK) dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 100 Milyar”, Ungkapnya.
Kami dari lembaga berharap agar APH beserta instansi dari pemerintahan terkait khususnya di mojokerto agar tidak tutup mata dan dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha pemilik usaha galian C yang diduga kuat ilegal tersebut, selain tidak masuk pendapatan daerah belum lagi dampak yang di timbulkan dari tanah longsor rusaknya sumber mata air dan sebagainya serta tidak terjadinya opini negatif di masyarakat tentang pihak- pihak terkait”,Tambahnya.(Red)