Usaha Pembakaran Diduga Limbah Beracun Milik SW warga Kendalsari Seakan Kebal Hukum

JOMBANG | Jejakperistiwa.com – Diduga ilegal usaha pengelolahan abu aluminium serta pembakaran limbah tanpa nama milik SW warga desa carang pranti kesamben kabupaten Jombang seakan kebal hukum di karenakan sampai saat ini masih bebas beroprasi pada Rabu (23/8/23).

Saat di tempat usaha milik SW ternyata mempunyai dua pabrik pengelolahan aluminium serta pembakaran limbah yang sangat dekat dengan jalan tol dan tempat yang barunya di persawahan juga di jadikan tempat pembakaran limbah.

Menurut Purnomo ketua Lembaga perkumpulan insan sapu jagat mengatakan saudara SW ini menjalankan usahanya kurang lebih sekitar lima tahun, serta parahnya bekas hasil produksi pembakaran limbah di buat urug tempat usahanya.

Dengan kegiatan ini memicu kerusakan lingkungan pencemaran tanah,air dan udara sumur terkontaminasi limbah B3 yang di konsumsi warga setiap hari,belum debu rumah dan tempat ibadah jadi berdebu akibat pembakaran limbah grenjeng dan menurut saudara SW sudah dapat peringatan sampai sudah di proses di polres jombang, saat menemui kami di tempat kedai kopi mengungkapkan bahwa SW masih nego dengan pihak polres tapi anehnya sampai sekarang masih bebas beroprasi”, Ungkapnya.

Harapan kami untuk pemerintah pusat dan propinsi Jawa timur agar memperhatikan kondisi di lapangan dan aspirasi masyarakat mohon di sikapi dengan baikagar tidak terjadi kerusakan lingkungan berkepanjangan yang mengakibatkan bencana bagi masyarakat kabupaten Jombang dan sekitarnya kalau memang masalah ini tidak segera di tindak lanjuti ketua umum LPISJ segera layangkan surat laporan ke pihak berwajib dan intansi yang terkait”, Tutupnya.(Team)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!