Pabrik Kerupuk Milik Kurotin Kutorejo Bebas Gunakan Gas LPG Melon Bersubsidi 3Kg

MOJOKERTO | Jejakperistiwa.com – Ketua Umum Lembaga Perkumpulan Insan Sapu Jagad (LPISJ) dan Sekretaris Pengawas Umum (Sekwasum) menemukan belasan tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kg yang diduga digunakan dan distok dari 2 Agen bernama: 1). Kj. Khudhori Kutorejo kabupaten Mojokerto, provinsi Jawa Timur dan 2). Aris Kutorejo kabupaten Mojokerto, provinsi Jawa Timur untuk di kirim ke pabrik krupuk milik Kurotin di desa Windurejo, kecamatan Kutorejo, kabupaten Mojokerto, provinsi Jawa Timur pada jumat (27/8/23) sore.

Saat Ketua Umum LPISJ Purnomo dan Sekwasum mendadak mendatangi dan menyusul adanya laporan yang diterima atas terjadinya kelangkaan tabung gas elpiji 3 kg di kawasan tersebut.

Di sebuah bangunan pabrik krupuk yang bersebelahan dengan rumah tinggal pemilik pabrik tersebut, Ketua Umum dan Sekwasum LPISJ menemukan tabung gas 3 kg sedang digunakan untuk menggoreng. Menurut pengakuan Kurotin pemilik pabrik, pabrik menghabiskan 65 tabung gas elpiji 3 kg perhari dengan menggunakan 9 kompor untuk mengolah bahan produksi yang akan dijadikan krupuk.

Menurut Purnomo hal ini akan menyebabkan tersedotnya pasokan LPG 3 kg bagi rumah tangga ataupun usaha mikro. “Kuota gas bagi masyarakat kecil yang disedot, jelas sangat menyusahkan akibat kelangkaan tabung bersubsidi lpg molen 3 kg sehingga jatah usaha kecil serta masyarakat tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg kurang(langka)”, tegas Purnomo.

Penyalahgunaan elpiji (LPG) subsidi 3 kg demi meraup keuntungan besar bisa di jerat pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar.

Sanksi itu tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga :  Tanah TKD Pemerintahan Desa Kepuharum Jadi ajang Jual Beli Bebas

Menurut Pilpres No 104 Tahun 2007, LPG 3 kg hanya boleh diperuntukan bagi rumah tangga atau usaha mikro seperti pedagang keliling atau rumah tangga. Kalau yang ini memang luarbiasa, untuk satu pabrik krupuk saja sampai menghabiskan 65 tabung elpiji 3 kg perharinya? belum pabrik-pabrik krupuk lainnya”, ujar Ocha menambahkan kepada awak media.

Ketua Umum Lembaga Perkumpulan Insan Sapu Jagad (LPISJ) Purnomo mengatakan: “masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian elpiji subsidi 3 kg karena penyalahgunaan berpotensi menambah beban keuangan negara dengan cara mengeplang pajak pemerintah, apalagi sudah menjadi tradisi bagi para pengusaha semacam ini”, tegas Purnomo lagi.

“Harapan kami untuk pemerintah pusat dan propinsi Jawa timur agar memperhatikan kondisi di lapangan dan aspirasi masyarakat mohon di sikapi dengan baik agar tidak menyengsarakan masyarakat kecil di daerah kabupaten Mojokerto dan sekitarnya”, Tutupnya.(Team)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!