Ijin Bapak Kapolri, Diduga APH Setempat Masuk Angin Terkait Pabrik Kerupuk Milik Rumani Bebas Pakai Tabung LPG Bersubsidi Di Pakai Produksi

MOJOKERTO | Jejakperistiwa.com – Pabrik kerupuk milik rumani di jiu kecamatan kutorejo kabupaten Mojokerto bebas gunakan tabung gas LPG melon bersubsidi 3kg dengan bebas tanpa ada pantauan himbauan bahkan larangan pada senin (01/9/2023).

Dengan adanya aduan dari warga kutorejo terkait kelangkaan LPG melon bersubsidi 3kg di daerah tersebut membuat lembaga LPISJ beserta team jejak peristiwa coba cek penyebab terjadinya kelangkaan akhirnya team temukan pabrik kerupuk milik rumani kedapatan menampung dan menggunakan gas LPG melon 3kg dengan bebas, di karenakan pabrik tersebut pembuatan produksi kerupuk nampak bebas menggunakan gas LPG melon bersubsidi 3kg juga nampak puluhan tabung bebas di gunakan produksi pabriknya.

Pabrik krupuk yang berada di belakang rumah tinggal pemilik pabrik tersebut, Ketua Umum LPISJ beserta team jejakperistiwa.com menemukan puluhan tabung gas LPG melon bersubsidi 3 kg sedang digunakan untuk menggoreng krupuk tahu, krupuk ikan tongkol, krupuk ikan tengiri dsb.

Menurut Rumani pemilik pabrik mengungkapkan bahwa setiap harinya penggunaan gas LPG melon bersubsidi 3kg pabrik menghabiskan kurang lebih sekitar 35 tabung gas LPG melon bersubsidi 3 kg perharinya dengan menggunakan 10 kompor untuk mengolah bahan produksi yang akan dijadikan krupuk”, Ungkapnya.

Rumani mengakui bahwa itu bukan haknya tapi hak warga miskin karena saya juga pernah merasakan menjadi orang miskin dan untuk aparat (APH) “sahabat saya”, Tambahnya.

Menurut Purnomo hal ini akan menyebabkan tersedotnya pasokan LPG 3 kg bagi rumah tangga ataupun usaha mikro. “Kuota gas bagi masyarakat kecil yang disedot, jelas sangat menyusahkan sehingga usaha kecil menengah tidak dapat menggunakan gas elpiji 3 kg”, tegas Purnomo.

Penyalahgunaan elpiji (LPG) bersubsidi 3 kg demi meraup keuntungan besar bisa di jerat pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca juga :  Wanita Asal Gebang Malang Mojokerto Kabur Dari Suami Setelah Memeluk Agama Hindu Kabur Nikah Lagi Secara Agama Islam

Sanksi itu tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Pilpres No 104 Tahun 2007, LPG 3 kg hanya boleh diperuntukan bagi rumah tangga atau usaha mikro seperti pedagang keliling atau rumah tangga. Kalau yang ini memang luarbiasa, untuk satu pabrik krupuk saja sampai menghabiskan 35 tabung elpiji 3 kg perharinya? belum pabrik-pabrik krupuk lainnya”, ujar Ocha menambahkan kepada awak media.

Ketua Umum Lembaga Perkumpulan Insan Sapu Jagad (LPISJ) Purnomo mengatakan: “masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian elpiji subsidi 3 kg karena penyalahgunaan berpotensi menambah beban keuangan negara dengan cara mengeplang pajak pemerintah, apalagi sudah menjadi tradisi bagi para pengusaha semacam ini”, tegas Purnomo lagi.

“Harapan kami untuk pemerintah pusat dan propinsi Jawa timur agar memperhatikan kondisi di lapangan dan aspirasi masyarakat mohon di sikapi dengan baik agar tidak menyengsarakan masyarakat kecil di daerah kabupaten Mojokerto dan sekitarnya”, Tutupnya.(Team)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!