Diduga Galian C Ilegal Milik H. Parli Karangdiyeng Kutorejo Mojokerto Kembali Muncul APH Seakan Tutup Mata?

MOJOKERTO | Jejakperistiwa.com – Aktivitas tambang liar galian C diduga keras ilegal semakin marak banyak bermunculan kembali di wilayah hukum kabupaten Mojokerto seakan aturan tidak berlaku lagi di Mojokerto yang menjadikan tidak ada jera bagi para pengusaha galian C ilegal, hal itu terjadi nyata terlihat di dusun bringin jaringansari desa karangdiyeng kecamatan kutorejo, kabupaten Mojokerto jawa timur pada Senin (04/9/23).

Menurut S pegawai yang menunggu di lokasi yang tidak mau di sebut namanya mengungkapkan galian C ini milik H.parli dusun grogol desa kepuhpandak kecamatan kutorejo mojokerto”, Ungkapnya.

Aktifitas galian tersebut nampaknya mulai aktifitas sudah berjalan kurang lebih satu mingguan, waktu team jejak peristiwa di lokasi galian C nampak terdapat 1 alat berat (excavator) berwarna kuning dan kurang lebih 10 dump truck yang sedang mengantri untuk angkut tanah urug salah satunya dump truck dengan nopol W 8279 NC dan banyak juga terdapat dum truk dengan nopol yang miring dan di rabunkan plat nomornya.

Menurut Sekretaris desa (Sekdes) karangdiyeng waktu di temui di balai desa menegaskan bahwa sekdes tidak berani berkomentar apa-apa karena sekdes tidak tahu menahu terkait adanya galian tapi langsung ke pak lurah saja yang tahu, tapi pk lurahnya kebetulan tidak sedang di kantor sudah tiga hari karena beliaunya sakit asam urat”,Tegasnya.

Menurut Ocha Sekwasum lembaga perkumpulan insan sapu jagat (LPISJ) mengungkapkan bahwa jadi di lokasi tidak di perbolehkan adanya galian karena area tersebut dekat dengan permukiman warga, mengakibatkan jalan desa rusak, warung beserta pemukiman warga sangat terganggu dengan timbulnya banyak debu yang sangat menggangu, belum dampak bencana alam yang dapat di timbulkan kedepanya yang bisa mengancam pemukiman warga setempat dengan adanya galian C yang diduga keras ilegal tersebut”,Ungkapnya.

Baca juga :  Ini Himbauan Polisi Usai Kejadian Laka Lantas Pemotor Dengan Bus Harapan Jaya di Jombang

Harapan dan himbauan dari kami agar aparatur penegak hukum(APH) beserta pihak terkait agar segera menindak lanjuti dengan tegas galian C diduga keras ilegal tersebut sesuai aturan dan hukum yang berlaku”, Tutupnya.(Team)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!