Diduga galian C milik Aminun Sawo Kutorejo Mojokerto semakin Kebal Hukum seakan APH Tutup Mata

MOJOKERTO I Jejakperistiwa com – Aktivitas galian C di duga ilegal semakin marak dan banyak galian C bermunculan kembali di wilayah hukum kabupaten Mojokerto padahal bebarapa gari kemarin sempat ada razia namun untuk galian milik aminun ini terlihat kebal hukum dan tidak tersentuh oleh APH setempat, khususnya daerah kutorejo apalagi Penggali Aminun secara terang terangan menggali diarea persawahan yaitu tanah penghijauan,an di daerah sambilawang sawo Kutorejo Mojokerto dan terlihat seakan akan penggali sangat kebal hukum,di duga aturan tidak berlaku lagi di Mojokerto terkait galian C karena tidak ada efek jerah bagi pengusaha galian ilegal.hal itu terjadi di pinggir jalan pedesaan dusun sambilawang desa sawo kecamatan Kutorejo kabupaten Mojokerto Jawa Timur pada hari Selasa (12/09/23)

Menurut istri penggali dan pembantu ceker sepi karena kemaren sempat ditutup warga dan ini baru jalan. Padahal sudah mendapatkan kurang lebih 15 dumtruk padahal di galiannya juga tidak pernah ada media ataupun LSM ungkapnya.

Aktifitas galian tersebut sudah berjalan(1) satu Mingguan, saat ketua LPISJ turun di lokasi galian C nampak ada alat berat(exsvator)berwarna biru muda ,dan kurang lebih puluhan dum truck sedang antri untuk mengangkut tanah yang siap untuk dijual, nampak di lokasi dum truck dengan no pol S 8141NI yang sedang muat tersebut.

Menurut pornomo ketua Lembaga perkumpulan insan sapu jagat (LPIS)J) mengungkapkan bahwa di lokasih adalah tanah penghijauan tidak di perbolehkan adanya galian C apalagi ilegal karena galian tersebut sangat merugikan masyarakat desa sawo dan sawah yang disampingnya khususnya daerah sawo juga pasti twrdampak apalagi galian tersebut di dekat pemukiman warga sehingga mengakibatkan debu tebal membuat kotor rumah dan tempat ibadah, jalan perkampungan juga rusak dan sangat mengganggu dengan adanya aktifitas galian tersebut “,Ungkapanya.

Baca juga :  Polres Jombang Terjunkan Tim Khusus Untuk Mengejar Pelaku Pencurian di Wilayah Sumobito

Padahal berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar.

“Kami berharap agar APH serta instansi pemerintahan terkait daerah kabupaten Mojokerto agar tidak tutup mata dan dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha pemilik lokasi usaha penggalian C yang diduga kuat ilegal tersebut. Selain tidak masuk pendapatan daerah, belum lagi dampak terjadinya longsor dan lainnya serta tidak terjadi timbulnya opini negatif di masyarakat yang menimbulkan tidak ada kepercayaan lagi kepada APH dan pemerintahan dari pihak-pihak terkait.” Harapanya.(Team)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!