Diduga Pabrik Calvary Sebagai Penadah Hasil Tambang Ilegal Di Mojokerto 

MOJOKERTO | Jejakperistiwa.com – Pabrik Beton Calvary yang beralamat di karanglu karangkuten kabupaten mojokerto diduga sudah menjadi tempat penadah dari hasil tambang galian C diduga keras ilegal di wilayah kabupaten mojokerto karenakan banyaknya dump truck yang diduga muat dari tambang galian C diduga keras ilegal dari mrasih desa kemiri kecamatan pacet kabupaten mojokerto dengan bebas yang di buat bahan baku produksi pembuata beton pada Kamis (14/09/23) siang.

Waktu team jejak peristiwa bersama LPISJ memantau di lapangan ternyata mayoritas dump truck yang muat hasil tambang yang diduga keras ilegal tersebut di bawa ke pabrik pemecah batu milik calvary dengan bebas.

Menurut Purnomo ketua lembaga perkumpulan insan sapu jagad (LPISJ) mengungkapkan bahwa “sebetulnya terkait galian ilegal di kawasan kecamatan gondang sampai pacet itu paling di larang keras adanya Galian C karena di wilayah pacet tersebut masuk kawasan wisata, belum dampak besar yang nantinya bisa mengancam warga sekitar”, Ungkapnya.

Dengan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. “Sesuai pasal 480 KUHP berbunyi: barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara.

Harapan kami untuk yang perlu di garis bawahi adalah bagi para pengusaha bagaimanapun harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia, untuk aparatur penegak hukum khususnya APH di mojokerto agar semakin serius untuk menangani kasus tersebut”, Tutupnya.(Team)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!