Terkesan Kebal Hukum Galian Borang Sambilawang Dlanggu Kabupaten Mojokerto Kembali Buka Usai DiTutup APH

MOJOKERTO | Jejakperistiwa.com – Aktifitas tambang liar galian C diduga keras ilegal kembali bermunculan kembali di wilayah hukum kabupaten mojokerto seakan tidak ada efek jera bagi penambang (pengusaha) karena tidak adanya tindakan tegas (dijerat) sesuai aturan hukum yang berlaku, hal itu nyata terjadi di dusun borang desa Sambilawang kecamatan dlanggu kabupaten mojokerto kembali beraktifitas usai sempat kemarin di tutup APH namun sekarang pindah di sebelahnya kurang lebih berjarak 100 M dari tambang galian yang di tutup kemarin terlihat pada Sabtu (16/9/2023).

Menurut R warga sekitar yang enggan di sebut namanya mengungkapkan warga borang kurang lebih hampir keseluruhanya menolak dan sudah menandatangani daftar hadir musyawarah dusun borang yang sebenarnya menolak dengan adanya aktifitas galian, dan aktifitas penambangan liar tersebut berjalan kurang lebih 3 bulan, untuk penambang galian C tersebut itu milik nailul mujayyidah (bendahara cv musika) padahal kemarin sempat di demo dan di tutup warga di karenakan uang kopensasi masih kurang setengah dari total per dusun Rp. 50.000.000(lima puluh juta rupiah) masih di bayar Rp.25.000.000(dua puluh lima juta rupiah) meliputi dusun. Karangri, peting, sumberaji, tepus, dan baru-baru ini desa talok menerima sendiri dana kopensasi Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) per tahunnya”,Ungkapnya.

Dampak dari galian tersebut sekarang sudah kita rasakan sumber mata air mati karena tertutup tanah galian karena sumber mata air yang di atas di gali terus mata air menjadi keruh karena adanya galian tersebut lebih takutnya tanggul (dump) mborang bisa jebol karena galiannya terlebak di samping tanggul (dump) tersebut”, Ungkapnya.

Nampak di lokasi tambang terdapat dua excavator berwarna kuning dan biru tosca yang melakukan aktifitas penggalian batu serta sekitar kurang lebih puluhan dump truck yang sedang antri nunggu giliran muat.

Baca juga :  Wujudkan Kepedulian Kepada Masyarakat, Prajurit Batalyon Tank Amfibi 2 Marinir Laksanakan Bakti Sosial

Menurut Purnomo ketua lembaga perkumpulan insan sapu jagad (LPISJ) mengungkapkan bahwa sangat di sayangkan dengan adanya kembali aktifitas galian bisa buka kembali usai di tutup aparat penegak hukum (APH) walaupun lokasinya pindah di sebelahnya namun jalan yang di lewati masih tetap sama jalan tambang galian C yang lama, apakah penutupan tambang galian C yang sudah di segel di tutup APH cuma sekedar formalitas saja”, Ungkapnya.

Padahal berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar.

“Kami berharap agar APH serta instansi pemerintahan terkait daerah kabupaten Mojokerto agar tidak tutup mata dan dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha pemilik lokasi usaha penggalian C yang diduga kuat ilegal tersebut. Selain tidak masuk pendapatan daerah, belum lagi dampak terjadinya longsor dan lainnya serta tidak terjadi timbulnya opini negatif di masyarakat yang menimbulkan tidak ada kepercayaan lagi kepada APH dan pemerintahan dari pihak-pihak terkait.” Harapanya.(Team)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!