Diduga Smp Negeri 1 Pacet Lakukan Pungli dalih Pembangunan Pagar Sekolah Oleh Komite

MOJOKERTO | Jejakperistiwa.com – Kabar tidak sedap kembali muncul di dunia pendidikan di mojokerto yang di lakukan komite hal nyata terjadi di smp negeri 1 pacet kabupaten mojokerto dengan dalih pembangunan pagar sekolah, siswa baru kelas tujuh yang keterima masuk di smp negeri 1 pacet di kenakan pungutan senilai Rp.325.000 (Tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) per siswa pada Kamis (21/9/23).

Menurut Rifai humas smp negeri 1 pacet waktu menemui kita mengungkapkan bahwa jumlah murit kelas tujuh yang baru ini terdapat tujuh kelas dengan siswa/siswi per kelas terdapat 32(tigapuluh dua) murid, kebetulan untuk kepala sekolah adalah bapak siswoto kebetulan beliaunya lagi sedang ada tugas di luar ngambil sampul raport”,Ungkapnya.

Sedangkan untuk ketua komite smp negeri 1 pacet kebetulan mantan alumni sekolah sini dulu dan kebetulan sekarang dinas atau menjabad sebagai kepala desa di petak pacet dan untuk bendahara komite bapak agus darmaji kramajetak dan kebetulan yang koordinir terkait sumbangan bukan sekolahan melainkan komite kalau tidak salah untuk sumbangan kemarin di kenakan Rp.325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)”,Tambahnya.

Menurut U salah satu walimurid yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan sebenarnya dengan adanya tambahan pembayaran senilai Rp.325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebenarnya juga agak gimana y keberatan juga tapi gimana lagi demi anak keinginannya sekolah disitu, kan sekarang kerja tidak menentu untuk penghasilannya juga sudah tidak seperti dulu lagi sekarang agak sulit terkait sumbangan bantuan tersebut wali murid belum pernah di kumpulkan”, Ungkapnya.

Menurut Purnomo ketua lembaga perkumpulan insan sapu jagat (LPISJ) mengungkapkan walaupun dengan dalih iyuran atau sumbangan mengatasnamakan paguyuban ataupun komite dengan menentukan nominal tidak seikhlasnya(semampunya ) itu sudah salah dan sudah masuk ranah pungli dan melanggar aturan dan untuk kepala desa itu pun tidak boleh rangkap jabatan menjadi ketua komite dan sedangkan informasi yang sudah masuk kepada kita uang pungutan tersebut di bawa oleh guru TU sekolah bukan bendahara komite sedangkan waktu kita konfirmasi ke sekolah tersebut guru TU bu teta enggan menemui kita”, Ungkapnya.

Baca juga :  Wakil Bupati Mojokerto Bersama Arumni Bachsin Hadiri Acara Santunan Anak Yatim-piatu Di Milad Ke-3 Majelis AMM Di Malam Nuzulul Quran

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang Komite Sekolah, bahwa Kepala Desa (Kades), anggota dewan dan juga ASN pemegang jabatan lainnya, tidak diizinkan duduk sebagai pengurus komite.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tersebut ditegaskan agar Kepala Desa yang telah diangkat menjadi komite sekolah agar mundur dari jabatan kepala Desa, tidak itu saja beberapa tenaga pendidik atau guru juga duduk sebagai pengurus di komite yang jelas itu melanggar aturan negara.

Namun pada kenyataannya, masih ada Kepala Desa yang menjadi pengurus komite sekolah, bahkan duduk sebagai ketua komite,

Seperti kejadian di desa petak kecamatan pacet kabupaten mojokerto, dimana Kades Supoyo selain menjabat kepala desa petak rangkap menjadi ketua komite sekolah dan jelas-jelas telah melanggar Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.(Team)

 

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!