KEDIRI | Jejakperistiwa.com – Terletak di dusun winong desa sidomulyo kecamatan wates kabupaten kediri jawa timur arena perjudian sabung ayam plus dadu yang semakin merajalela di wilayah hukum polres kediri terkesan aparat penegak hukum(APH) tutup mata terkesan masuk angin terkait perjudian sabung ayam dan dadu yang membuat perjudian di wilayah tersebut semakin merajalela pada Minggu (02/3/24).
Menurut MS salah satu warga di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa arena tersebut adalah tempat arena sabung ayam dan dadu dan tempat tersebut sudah beroperasi sudah lama juga kalau terdengar mau ada razia tempat tersebut libur tidak berani buka tapi sekarang sudah bebas buka mas saya selaku warga sini yang swharusnya aparat penegak hukum seakan tidak tahu menahu mungkin mas buktinya lokasi sabung ayam dan dadu tersebut masih bebas beroperasi dengan bebas sampai desa sini jangan sampai di kenal masyarakat luas sebagai desa arena judi”, Ungkapnya.
Harapan kami juga warga sekitar agar segera di tertibkan saja agar warga disini tenang tidak was-was dan untuk aparat penegak hukum kalau memang perjudian itu di larang dan memang di basmi mohon agar segera di tertibkan dan di proses sesuai undang-undang yang berlaku”,Tambahnya
Padahal kegiatan tersebut benar-benar sudah jelas melanggar hukum yang tertuang di undang-undang pasal 303 KUHP dan undang-undang nomor 7 yahun 1974 tentang penertiban dan ketertiban dengan ancaman hukuman10 tahun penjara yang seakan hukum di wilayah polres setempat tidak berlaku lagi.(RED)