Skandal Korupsi BPRS Kota Mojokerto Dimungkinkan Bertambah

screenshot 2024 05 14 21 29 46 71 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd

Mojokerto | Jejakperistiwa.com – Sekandal kasus Korupsi BPRS kota mojokerto Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Mojokerto menetapkan 3 nasabah PT BPRS Kota Mojokerto sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp 29.1 miliar.

Terkait kasus korupsi BPRS Kota Mojokerto ini, Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan 5 tersangka. yakni Bambang Gatot Setionodari Nganjuk, Hendra Agus warga Surodinawan, Kota Mojokerto dan Sudarso berasal dari Malang sedangkan dua lainnya dari Internal BPRS, yakni Choirudin selaku Derektur Utama dan Reny Triana, Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto.

Kini tersangka ada 5(lima), hari ini kita tahan 4 dikarenakan yang 1 (satu) berinisial BGS telah ditahan karena terjerat perkara yang lain,” ucap Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin saat menyampaikan pers release pada, Selasa (7/5/2024).

Bambang CS diduga menguras uang PT BPRS dengan modus mengajukan kredit dengan memakai nama orang lain. Untuk memuluskan aksinya, ketiga tersangka bekerjasama dengan C mantan Direktur Utama dan RT mantan Direktur Operasional salah satu BUMD milik Pemkot Mojokerto itu.

“Tersangka ini menyalahgunakan kewenangannya sebagai pihak yang mengajukan dan menyetujui pembiayaan sehingga menguntungkan diri sendiri dan merugikan BPRS,” tuturnya.

Berdasarkan laporan audit BPKP, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai kuranglebih Rp 29.148.180.281. Sementara untuk para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Meski saat ini kita sudah menetapkan 5 tersangka, kita tidak menutup kemungkinan jika dikemudian hari ada penetapan lagi,” pungkasnya.(Asmoroqondhi)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!