Polres Jombang Berhasil Ungkap Pencurian Honda Jaz, Pelakunya Bikin Kaget?

screenshot 2024 05 23 03 33 23 66 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd

JOMBANG | Jejakperistiwa.com – Tim resmob polres jombang berhasil membekuk tersangka pencuri mobil Honda Jazz beserta uang tunai jutaan rupiah, yang terjadi April 2024 lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, dalam pers rilis yang digelar di mapolres setempat, Rabu (22/5/2024), mengungkapkan Bahwa kasus ini berawal dari laporan yang dilimpahkan oleh Polsek Diwek ke Satreskrim Polres Jombang terkait sebuah peristiwa pencurian beberapa waktu lalu.

Korban, berinisial EM (59), warga Desa Puton, Kecamatan Diwek, Jombang, melaporkan kehilangan mobil Jazz berwarna merah tahun 2016 plat nomor S1457 XC dan handphone Oppo.

Kejadian tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Jombang yang melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku adalah “Anak kandung korban sendiri”.

“Kasus pencurian dan pemberatan ini terjadi dalam lingkungan keluarga setelah ibu pelaku melaporkan kehilangan mobil Jazz berwarna merah tahun 2016 dan handphone Oppo” ujar AKP Sukaca dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (22/5/2024).

Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatreskrim membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait motif dan pelaku. Pada akhirnya, tim Resmob berhasil meringkus tersangka berinisial WSU (32) saat berada di salah satu sekolah SMA di Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti mobil Honda Jazz berwarna merah.

Barang bukti honda jaz dengan plat nomor S 1457 XC
Barang bukti mobil honda jaz dengan plat nomor S 1457 XC

“Tersangka kami amankan pada hari Minggu, 12 Mei 2024 pukul 22.00 WIB. Dalam pengakuannya, tersangka mengaku sebagai anak kandung pelapor. Motif tersangka mencuri adalah untuk memiliki dan menggunakan kendaraan tersebut,” jelas AKP Sukaca.

Lebih lanjut, AKP Sukaca menjelaskan modus yang digunakan oleh tersangka adalah memasuki kamar ibunya, kemudian mencongkel lemari dengan menggunakan obeng.

Setelah lemari terbuka, tersangka membuka laci di dalamnya dan mengambil kunci mobil Honda Jazz beserta STNK.

Baca juga :  Ratusan Personel Polres Jombang Jalani Tes Urine Cegah Penyalahgunaan Narkoba

“Selain kunci mobil, tersangka juga mengambil uang sebesar Rp5 juta serta perhiasan. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya selama menghilang atau kabur,” tambahnya.

Dalam aksinya tersebut, tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.

“Tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman maksimalnya adalah 7 tahun penjara,” pungkas Sukaca.(Asmoroqondhi)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!