Satresnarkoba Polres Jombang Berhasil Sita Ribuan Butir Pil dobel L, Sabu Dan 13 Tersangka Sindikat Pengedar Narkotika Di Jombang

screenshot 2024 05 29 15 18 14 16 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd

Ribuan butir pil dobel L Dan Ratusan gram sabu, JOMBANG | Jejakperistiwa.com – Satresnarkoba polres jombang berhasil bekuk 13 tersangka pengedar narkotika di jombang beserta dengan barang bukti 131,58 gram sabu, 1108 butir pil dobel L, 13 Hp, 7 timbangan, 8 skrop, 102 sedotan plastik, 804 plastik klip kosong, 1 bungkus wafer, 2 gunting, 3 dompet, uang Rp.730.000, 3 sepedah motor, 2 tas pada konfrensi pers Rabu(29/5/24).

Menurut AKP Ahmad Yani kasat Resnarkoba polres jombang mengatakan “Pengedar narkotika dibekuk di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan, kabupaten jombang. antara lain di kec jombang terdapat 3 Tkp Ds Dapur Kejambon,Ds Pulo Lor,Ds Mojongapit.
Kec: Diwek,1Tkp (Ds Balong Besok)
,Kec: Petrongan 2 Tkp,(Ds Tugu Sumberejo,)
Kec:Ngoro 1 Tkp (Ds Sidowarek)
Kec:Jogoroto 2 Tkp(ds Jogoroto.
Kec:Tembelang ,1Tkp (Ds Kali Kejambon.

Dalam modus tersangka dalam mengedarkan narkoba di wilayah jombang tersebut terbilang masih memakai cara lama yakni, sistem ranjau dan melayani pengambilan paket narkoba di rumah.

Ia mengatakan, dari salah satu tersangka ini terdapat seorang pengedar berinisial B yang saat diamankan kedapatan membawa 50 gram sabu-sabu.

“Dan barang bukti yang kita sita dari tersangka B, ini ada 27 gram. Dia dapat dari bandar sekitar 50 gram, dan sudah terjual 23 gram,” kata Akp Yani.
Salah satu tersangka berinisial B, mengaku uang yang dihasilkan dari berjualan narkoba di wilayah Jombang digunakan untuk sedekah, “Hasilnya untuk shodaqoh,” kata B di depan Kasat Resnarkoba.

Semua tersangka itu berhasil di tangkap selama 14 hari operasi yang kita adakan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah jombang dan para tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.(Asmoroqondhi)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!