Ijin Kapolri… Galian C ilegal Sukowati Srigading Kebal Hukum Milik Oknum Mantan Dewan Bebas Beroperasi

MOJOKERTO | Jejakperistiwa.com – Tambang galian C liar (Ilegal) di dusun Sukowati Desa Srigading kecamatan Ngoro kabupaten Mojokerto diduga kuat kebal hukum di karenakan masih bebas beroperasi atau beraktifitas padahal nampak di lokasi tidak terdapat plangbor ijin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta tidak adanya pegawai Bappeda pemkab Mojokerto pada Selasa (15/11/22).

Aktivitas galian C tak berizin atau ilegal ini terungkap saat awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi tambang yang berada di jalan Srigading Ngoro kabupaten Mojokerto menggunakan alat berat itu dengan bebas padahal lokasi tambang itu berada di kawasan cagar budaya yang terletak di lereng gunung penanggungan.

Menurut warga sekitar yang dekat lokasi tambang yang enggan mau di sebut namanya mengungkapkan bahwa galian tersebut adalah milik bapak Totok atau Damianto setiap hari ya puluhan sampai ratusan truk mas itupun tidak menentu kalau tidak hujan, Kami juga takut kalau hujan mas takut longsor serta suara bising alat berat itu yang setiap hari sangat mengganggu bagi kami se mas”,Ungkapnya.

Dulu jalan desa kutogirang dan Srigading nampak mulus sering di lewati kendaraan pribadi namun pemandangan sekarang berbeda jalan nampak rusak parah hampir tiap hari di lewati kendaraan truk yang keluar masuk mengangkut material tambang”,Tambahnya.

Menurut Sumidi Wakil ketua Umum DPP GPRI – AK (Gerakan persatuan rakyat Indonesia anti Korupsi) menyampaikan Salam untuk bapak Kapolri khususnya bapak Kapolres Mojokerto dengan masih bebasnya galian C ilegal yang masih beraktifitas di wilayah hukum polres Mojokerto, mengakibatkan selain merusak lingkungan juga berpotensi terjadi bencana longsor dan bencana alam lainya yang mengancam pemukiman warga sekitar karena pengambilan tanah dan juga batu (Minerba) salah satu penyebab terjadinya bencana padahal bulan kemarin galian C ilegal di Mojokerto kembali memakan korban apakah hal seperti ini harus di biarkan dan bebas beraktifitas meskipun tanpa mengantongi ijin resmi,”Ungkapnya.

Baca juga :  Edisi Liburan Santunan Anak Istimewa Yatim Piatu Majelis Ahbaabul Mustofa Majapahit Di Wahana Padipark Mojokerto 

Maraknya pertambangan ilegal di Mojokerto, disamping merusak lingkungan juga merugikan pemerintah, karena tidak ada kontribusi yang masuk dan perlu digarisbawahi, kondisi bumi Wilwatikta ini sangat parah akibat adanya penambangan galian C, Lihat diwilayah gunung penanggungan terdapat banyak situs peninggalan kerajaan Airlangga dan Majapahit salah satunya petirtan jolotundo disini kinerja polri di uji ketegasannya karena kondisi lingkungan di Kabupaten Mojokerto sangat parah akibat digali terus menerus”,Tambahnya.(Kat)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!