Kasus Korupsi BPBD Kabupaten OKU TA.2022 Jerat Dua Tersangka

screenshot 2024 07 04 22 54 20 21 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd

Kasus Korupsi BPBD Kabupaten OKU TA.2022  Seret Dua Tersangka

OKU | Jejakperistiwa.com – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU, AK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada BPBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2022, selain AK, Kejari OKU juga menetapkan J selaku mantan Bendahara BPBD OKU sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Pada hari ini 2 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPBD OKU tahun anggaran 2022 statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka, dan langsung kita lakukan penahanan,” ucap Kajari OKU Choirin Parapat, SH., MH., didamping Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan, SH., dan Kasi Intelijen Hendri Dunan, SH., saat menyampaikan pres release dihadapan awak media, Kamis (4/7/2024).

Penetapan keduanya sebagai tersangka menurut Kajari OKU berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 490/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 serta Nomor : PRINT – 491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024.

“Dengan demikian perhari ini untuk kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri OKU berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor : PRINT-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 juli 2024 dan Nomor : PRINT -489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 juli 2024 selama 20 Hari kedepan untuk mempercepat proses penanganan perkaraa dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja,” jelas Kajari OKU.

Menurut pria yang dikenal dekat dengan awak media itu, penangan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU: PRINT-01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor : PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024 dan penetapan AK dan J sebagai tersangka tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian proses hukum diantaranya pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah lebih kurang 25 orang.

Baca juga :  Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim MA: Untuk Mojokerto Maju Adil & Makmur Butuh Sosok Bupati Yang Bukan Perusak Birokrasi & Warga

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan pada Kejari OKU dan setelah dilakukan ekspose perkara pada kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” jelas Kajari OKU.

Kajari OKU juga menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut sebagai bentuk sinergitas antara Kejaksaan Negeri OKU dan Insepktorat Kab. OKU selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Bahwa atas kordinasi dengan Inspektorat OKU, tim auditor yang diminta oleh penyidik Kejaksaan Negeri OKU, tim auditor telah melakukan audit Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara yang dimaksud, berdasarkan Laporan Hasil Audit investigasi perhitungan kerugian negara Nomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 tanggal 29 April 2024, ditemukan jumlah kerugian keuangan negara pada perkara tersebut tersebut sebesar Rp. 428.397.237,” urai Kajari OKU.

Menurut Kajari OKU, pada tahun 2022 kedua tersangka diduga kuat secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kab. OKU. Bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga kuat dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara Fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan laporan pertanggung jawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belaja Operasional dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022).

“Terhadap kedua tersangka tersebut diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.,” tandas Kajari.(Team Jejak)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!