Fantastis, Pengadaan Mobil Ambulance Seken Oleh Pemdes Blimbing Bernilai Ratusan Juta Di Soal Warga

screenshot 2024 07 08 08 10 38 64 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd

BATURAJA | Jejakperistiwa.com – Pengadaan mobil ambulance yang bertujuan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat desa yang sedang sakit,meninggal dunia, melahirkan,mengalami kecelakaan dan kegiatan-kegiatan sosial yang membutuhkan transportasi, pengadaan mobil ambupance desa blimbing di soal warga terkait pengadaan mobil ambulance seken denga nilai seharga yang fantastis.

Padahal terkait aturan sudah jelas dan sudah diterapkanya di dalam Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa (DD) pada Senin (08/7/24).

Menurut Yusman kepala desa blimbing waktu di konfirmasi melalui pesan whatsAp menjelaskan “Karena pembelianya 1 unit ambulance saya tidak sewenang-wenang dalam hal anggaran dan sesuai SOP yang berlaku dan sudah di periksa pihak inspektorat pada yahun 2021, pmd,kec dan TA pada tahun yang sama sebenarnya bukan desa blimbing saja yang pengadaan barang second mobil untuk ambulance”,Ungkapnya.
Dan benar mobil tersebut di beli seken(second) untuk ambulance desa blimbing dan mobil tersebut merk mobil L300 tahun perakitan 2016″,Tambahnya.

Terlepas dari apa yang sudah dijabarkan di atas,Faktanya masih saja ada pemerintah desa(PEMDES) di salah satu wilayah yang menyimpang dari aturan yang sudah diterapkan di dalam PERBUB NOMOR 28 TAHUN 2021 tenta Tatacara Pengadaa Barang Dan Jasa ,Salah satunya Pemerintah Desa (Pemdes) BELIMBING, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Dimana dalam menjalankan roda pemerintahan dan mengelola anggarannya, dianggap sudah menyimpang dari peraturan yang sudah ditentukan.Belakangan mencuat informasi miring, yakni terkait pembelian 1 (satu) unit mobil ambulance tipe minibus Merek MITSUBISI L300 Bernopol BG 1219 FE  ,Pembelian unit tersebut bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2022 Dengan Pagu Anggaran Rp144.200.000.00 itu pun sontak menuai pertanyaan pihak masyarakat desa di wilayah kecamatan tersebut.

Baca juga :  Jumat Curhat, Kapolres Jombang Dengarkan Keluhan Ojol 

Dari Beberapa sumber informasi yang enggan disebut namanya satu persatu untuk di mediakan melalui jejakperistiwa.com mengatakan, bahwa tidak seharusnya Pemdes BELIMBING bertindak secara sewenang-wenang dengan membeli 1 (satu) unit mobil ambulance yang diduga Second mengunakan Anggaran  yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2022 tanpa adanya koordinasi dengan dinas instansi terkait ,Tentang  tatacara pengadaan barang dan jasa yang Di aturan melalui PERBUB No 28 TAHUN 2021 Dan peraturan LKPP yang harus melalui Ektalok yang mana kegiatan pengadaan barang dan jasa tidak di perbolehkan membeli mobil Sekend.

Capaian pemanfaatan dana desa (DD) menurut aturan di dalam PERMEN PDTT No 3 Tahun 2021 Dan No 9 Tahun 2022 tentang tata cara peraturan penggadaan Barang Dan Jasa,padaha ini merupakan salah satu pendapatan desa terbesar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” terang sumber.

Menyikapi hal kejangalan trsebut Awak Media jejakperistiwa.com Mencoba menghubungi Kepala Desa Belimbing dan meminta Mengklarifikasi hal ini, melalui percakapan Via Pesan Singkat Whatsapp (WA) jawab kepala desa mengakui bahwa benar adanya Pengadaan Tahun 2021 memang di belikan Mobil Ambulance yang Second dengan Merek MITSUBISI tipe COLT L300 warnah putih tahun rakit 2016 dan itupun sudah melakukan musyawarah desa Dan sudah di audit/Diperiksa oleh instansi yang membidangi kegiatan ini mulai dari  PLD,Dinas BPMD dan inspektorad kabupaten Oku,ujar kepada.media

Terlepas dari jajawaban kepala desa,yang ternyata tidak singkron disitu sudah jelas bahwa pengadaan mobil ambulance tahun 2022 Bukan pengadaan tahun 2021,setelah kita daĺàmi dan kita cek kondisi Mobil tersebut melalui Aplikasi Cek PJK sumsel ternyata Nopol BG 1219 FE jenis MINIBUS Dengan merek MITSUBISI ,tipe COLT L300 BG-R(4X2)M/T Tahun rakit 2014 bukan 2016 Dan seharusnya Di surat tanda kepemilikan (STNK) jenis mobil AMBULANCE bukan jenis mobil MINIBUS,merujuk ke Peraturan ekatalok LKPP sudah jelas tidak di bolehkan dalam pengadaan barang dan jasa khususny kendaraan roda 4 atau roda 2 membeli SECOND supaya tidak menimbulkan masalah hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengadaannya harus sesuai dengan spek,artinya harus baru kalau bekas berarti itu akan menimbulkan masalah hukum yang berkaitan dengan Gratifikasi serta pasal 55 KUHP serta UU Tindak Pidana Korupsi,dalam pengadaan mobil amblance Second anggaran tahun 2022 kepala desa selaku Kuasa penguna Angaran Dana Desa untuk dapat mempertangung jawabkan perbuatanya…Bersambung

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!