SUMSEL | Jejakperistiwa.com – Tim tangkap buron kejaksaan tinggi sumatra selatan atau kejati sumsel yang di pimpin oleh bapak hafis muhardi, S.H beserta tim intelijen kejari palembang berhasil amankan DPO tersangka berinisial AI di daerah tanjung raja abupaten ogan hilir pada Selasa(09/7/24).
Menurut Subagio gigih wijaya, S.H., M.H kepala bagian tata usaha Dalam konfrendi pers yang bertempat di ruang konfrensi pers dan media mengungkapkan tertangkapnya AI merupakan tersangka selaku pemberi suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap dalam penerbitan sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) kota palembang tahun 2019, AI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor : B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 Tanggal 23 januari 2024.
Tersangka AI sudah di lakukan pemanggilan sebagai tetsangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga di tetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang(DPO) pada tanggal 28 februari 2024, selama proses pencarian DPO tersangka AI berpindah-pindah tempat dam selanjutnya AI berhasil di amankan pada hari ini selasa tanggal 09 juli 2024 oleh tim tavur kejati sumsel beserta tim intelijen kejari palembang dan selanjutnya tersangka AI di bawa ke kantor kejati sumsel dan kemudian akan di serahkan ke kejati palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam proses hukum selanjutnya.(YD)