Satreskoba Polres Jombang Berhasil Ungkap 30rb Pil doble L plus Sabu 55,35 Gram Dalam Tumpas Semeru 2024

screenshot 2024 09 24 13 34 29 84 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd

JOMBANG | Jejakperistiwa.com – Satuan resnarkoba polres jombang berhasil ungkap peredaran pil doble L dan sabu di wilayah hukum polres jombang dengan berhasil amankan barang bukti sekitar 30ribu pil doble L dan sabu sejumlah 55,35 gram sabu dalam tumpas semeru 2024 ini juga kurang lebih sebanyak 30 orang berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Jombang yang dilaksanakan pada tanggal 11 sampai tanggal 22 September tahun 2024 saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Jombang pada Senin (23/9/24).

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi S.H,S.I.K,M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani S.H,M.H mengungkapkan, Jumlah kasus jumlah ungkap yang di dapat dalam operasi ini sebanyak 26 kasus dengan 30 tersangka, masing-masing dari Satnarkoba ada 13 kasus dan Polsek jajaran ada 13 kasus. Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 55, 53 gram Sabu selanjutnya ada Okerbaya atau pil sebanyak hampir 30 ribu butir pil doubel L.

“Ungkap ini semua kerja sama Sinergitas keberhasilan ini cuma semua atas semua bimbingan dan arahan bapak kapolres dan waka polres sehingga kita bisa ungkap sampai maksimal,” Ujar AKP Ahmad Yani saat Konferensi pers di halaman Mapolres Jombang bersama awak media, Senin (23/9/24) sore.

Masih lanjutnya, Untuk kasus yang menonjol yang ditangani jumlah barang buktinya lumayan agak besar yaitu untuk pil dobel L yang diungkap sekitar 25 ribu dari tersangka atas nama WAG alias M tersangkanya residivis selain mengedarkan pil dobel L ia juga mengedarkan sabu.

“Untuk peredarannya untuk yang okerbaya ini diedarkan di wilayah Jombang ada juga ke luar wilayah Jombang,” beber AKP Ahmad Yani.

Ia juga menjelaskan, Selanjutnya dari ungkap kasus peredaran jaringan Narkotika bisa ungkap dari penjual pengecer sampai ke istilahnya Bandarnya bisa ungkap 5 tersangka dengan 4 laporan polisi yang dibuat.

Baca juga :  Kapolres Jombang Hadiri Panen Raya Tembakau di Kabuh

“Yang pertama kita bisa nangkap yang namanya saudara AR di TKP kecamatan Plandaan, dari Aris kita bisa ungkap barang itu dari mana ya dari MS juga di kecamatan pelandaan juga di desa Bangsri selanjutnya kita ungkap dengan saudara RW disebut dengan aliasnya songkelnya tersangka ini dengan barang bukti yang lumayan kita ungkap 29 gram Barang bukti ini didapat dari saudara ABG dan U,” Jelasnya.

Ia juga menambahkan, Barang bukti ini sempat dilarikan di daerah kos-kosan di daerah Bojonegoro berhasil kita ungkap di unit 1 akhirnya kita cek di kosnya yang di daerah Bojonegoro diamankan barang bukti tersebut, barang bukti tersebut di dapat dari U.

“U ini didapat dari daerah Sidoarjo dengan dia mengambilnya sekali ngambil dia 1 ons dia sudah 4 kali ngambil dan diedarkan dengan sistem ranjau. Jadi kita bisa ungkap dari bandar yang kecil sampai bandar yang 1 ons itu,” Ucap AKP Ahmad Yani.

Untuk status tersangka ini semuanya dewasa yang pengedar yang usianya, usianya rata-rata 21 ke atas. Untuk laki-laki kita 29 orang yang perempuan 1 orang, semuanya residivis untuk yang bandar- bandar itu kebanyakan residivis,ada yang baru keluar 4 bulan main lagi dia.

“Kalau Okerbayanya sekitar kalau satu itu kalau dia beli itu 1 juta sekitar 30 juta kalau okerbayanya, kalau sabu sekitar hampir 60 jutalah. Karena okerbaya ini mereka kalau dijual per klipnya itu 30 ribu dia modal 1 juta yaitulah keuntungan dari itu mereka untuk mengedarkan jenis pil itu” Pungkas Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani S.H,M.H.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana penjara 6 sampai dengan 20 tahun penjara.(Asmoroqondhi)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!