Petani Apresiasi APH, Mubin Koruptor Pupuk Bersubsidi Jombang Masuk Penjara; Yang Kakap Juga Harus Dikejar

oplus 131072

OMBANG. Pupuk Bersubsidi merupakan pupuk yang disediakan pemerintah, yang pengadaan dan penyalurannya mendapat bantuan dari pemerintah untuk petani dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Tujuan adanya Pupuk Bersubsidi diantaranya adalah untuk: “Meningkatkan produktivitas pertanian, Meningkatkan kesejahteraan petani, Membantu petani mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau, serta Melindungi petani dari lonjakan harga pupuk dunia.”

Namun sayang sekali dalam prakteknya tidak jarang, Pupuk Bersubsidi tersebut justru dikorupsi oleh pihak-pihak yang justru memiliki peluang besar untuk korupsi diantaranya adalah para ‘penyalur’ atau yang harusnya menjadi jembatan untuk menyalurkan Pupuk Bersubsidi tersebut.

Salah satunya, korupsi Pupuk Bersubsidi, yang dilakukan Mubin (59 tahun), ketua salah satu Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Kami apresiasi APH, kami dengar ada keputusan Mahkamah Agung (MA, red.) yang sudah inkrah (inkhract) untuk kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh Mubin dkk,” ungkap salah satu petani yang enggan disebut nama. Inkhract (inkrah) artinya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam hal putusan MA, tidak ada upaya hukum yang lain, kecuali jika mengajukan Peninjauan Kembali (PK) akan tetapi proses menuju PK tidaklah mudah dan harus ada novum baru alias bukti baru.

Sebagaimana diketahui, Mubin yang merupakan terpidana kasus korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang harus masuk penjara lagi, Senin 14 Oktober 2024, setelah upaya kasasi yang diajukannya ke MA itu ditolak.

MA merupakan institusi hukum yang memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan. Namun berdasarkan data MA, hanya sekitar 11,92% yang dikabulkan. Sebagian besarnya ditolak.

Atas putusan MA tersebut, Mubin harus menjalani hukuman satu (1) tahun penjara yang akan dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang.

Baca juga :  Di HUT ke-78 TNI, Kapolres Jombang: Semakin profesional dan Dicintai Rakyat

Saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Mubin mengenakan rompi tahanan. Selanjutnya, dibawa petugas ke Lembaga Pemasyarakatan Jombang.

Sebelum ekseskusi putusan MA tersebut, Mubin sempat menikmati udara segar dengan status tahanan kota selama satu tahun lebih sejak tanggal 15 Agustus 2023 hingga saat eksekusi, Senin 14 Oktober 2024.

Trian Yuli Diarsa Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Jombang menjelaskan, eksekusi terhadap terdakwa Mubin dilakukan karena adanya putusan kasasi MA yang inkrah.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA RI menolak kasasi dari terdakwa. Putusan kasasinya menolak dan menguatkan putusan banding sebelumnya

Sebagai catatan, sebelum kasus dimohonkan ke MA RI, dalam sidang banding yang diajukan pihak penuntut umum, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memangkas hukuman yang dijatuhkan majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas terdakwa Mubin. Vonisnya hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Atas putusan MA RI terhadap Mubin terdakwa korupsi Pupuk Bersubsidi, tidak jarang petani yang mengapresiasi. Namun diantaranya juga berharap koruptor Pupuk Bersubsidi, yang dikejar agar jangan hanya yang kelas kecil. Sebab, banyak koruptor lain kelas kakap yang merugikan petani, namun masih bebas berkeliaran.

“Untuk koruptor kelas kakap dari Pupuk Bersubsidi, harusnya juga dikejar,” harap petani yang enggan disebut nama. Pendapat Anda? Sms atau WA kesini= 081216271926 (Sis).

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!