SatresNarkoba Polres Mojokerto kota Berhasil Ungkap kasus Residivis Narkoba Menjadi TPPU Bandar Narkoba

screenshot 2024 11 18 20 09 04 02 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd

MOJOKERTO | Jejakperistiwa.com – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) kota mojokerto berhasil ungkap kasus TPPU bandar narkoba dengan sitaan aset di tafsir sekitar Rp.2.500.000.000 rupiah(dua miliar rupiah) pada pers rilis di halam polres mojokerto kota pada Senin(18/11/24).

Polres mojokerto kota berhasil ungkap kasus tidak pindana residivis narkoba menjadi pencucian uang TPPU bandar narkoba dengan tersangka Marta Marianto alias MM (43) laki-laki yang beralamat kenanten, kecamatan puri, kabupaten Mojokerto, tersangka adalah residivis narkoba jenis sabu dan baru keluar lapas pada bulan Agustus 2024 dan tersangka tertangkap lagi di bulan oktober 2024 dengan kasus yang sama oleh Satresnarkoba polres mojokerto kota saat ini juga di proses dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam konfrensi persnya di halaman Mapolres mojokerto kota oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa, S.I.K.,M.H di dampingi oleh kapolres Mojokerto kota AKBP Daniel Somanosa S.I.K, M.H, Kasat Narkoba IPTU Moch Suparlan S.H,M.H beserta PJU Polres Mojokerto kota.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa mengungkapkan bahwa pengungkapkan program Asta Cita 100 hari oleh polres mojokerto kota terkait penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkoba kemudian di kembangkan menjadi kasus tindak pidana pencucian uang, bahwa kasus ini menjadi program prioritas dari Direktorat Narkoba terkait dengan program prioritas pemberantasan narkoba karena perintah dari Mabes polri untuk membrantas narkoba harus memiskinkan bandarnya salah satunya melalui tindak pidana pencucian uang”,Ungkapnya.

Polres Mojokerto kota telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang berawal dari pengungkapan peredaran narkoba oleh tersangka berinisial MM yang bersangkutan adalah residivis yang sudah beroperasi sekian lama dan akhirnya bisa di ungkap dan ini menjadi salah satu upaya yang telah di lakukan oleh polres Mojokerto Kota dan menjadi polres yang pertama yang melaksanakan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga :  Peran Yonranratfib 2 Mar Latihkan Manuver Darat Mengemudi Ranpur Lattek Dikjurba dan Dikjurta Kavaleri

“Berdasarkan LP/A/105/XI/2024 dilakukan proses penyelidikan tindak pidana pencucian uang dan tersangka MM dari tracing aset yang dimiliki oleh tersangka didapatkan aset bernilai kurang lebih Rp. 2,5 M. Jadi didapatkan bahwa tersangka melakukan peredaran dari 2023 sampai dengan Oktober 2024,” Jelasnya.

Selain itu kita berhasil amankan barang aset yang disita diantaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander beserta surat suratnya, kemudian satu unit mobil Honda Brio beserta surat suratnya, kemudian motor Kawasaki KLX warna merah, kemudian satu unit motor Kawasaki Ninja warna merah beserta surat-suratnya, kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, selanjutnya satu unit mobil Mitsubishi L300 beserta surat-suratnya, kemudian satu unit mobil Daihatsu Feroza warna biru, kemudian satu buah Handphone iPhone 14 Pro Max kemudian uang tunai senilai Rp. 530 juta.

Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan dari penyidik dari Polres Mojokerto Kota bahwa yang bersangkutan melaksanakan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar 2 M setiap bulannya. Sehingga perlu melakukan penyitaan aset-aset dan diproses tindak pidana pencucian uang untuk melakukan sitaan terhadap aset yang bersangkutan.

Dan untuk tersangka Untuk tersangka dijerat Pasal 3,4 dan 5 Undang-undang tindak pidana pencucian nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp.10 miliar”Tambahnya.(Asmoroqondhi)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!