Diduga Galian C ilegal Milik Oknum Aparatur Negara Di Mojokerto Bebas Beroprasi Los

screenshot 2024 12 04 09 38 24 12 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd

MOJOKERTO | Jejakperistiwa.com – Maraknya galian diduga galian C ilegal yang terletak di dusun mendhek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto menunjukkan lemahnya tindakan hukum di Mojokerto atau lemahnya penegakan hukum oleh APH, galian c ilegal yang terletak masih di kaki gunung penanggungan diduga milik oknum tentara nasional indonesia ini bebas beroprasi kegiatan tersebut terpantau oleh team jejakperistiwa pada Selasa(03/12/24).

Menurut AS seorang perempuan yang berada di lokasi galian tersebut menyebutkan galian ini milik bapak hutapea kebetulan orangnya belum datang kesini”,Ungkapnya.

Di lokasi galian c tersebut nampak begitu jelas beberapa truk keluar masuk nengangkut hasil galian c ilegal tersebut dan nampak juga di bawah lokasi galian terdapat 3 exkavator bewarna kuning dan biru tosca dan di atas galian juga terdapat exkavator yang stanby.

Menurut warga sekitar yang berada di tempat aktivitas tambang tersebut mengungkapkan galian tersebut milik bapak hutapea disitu juga terdapat banyak exkavator banyak mangkannya ramai,untuk luasan galian saya tidak tahu untuk berapa luasnya jenengan bs tanya ke pemiliknya,”Ungkapnya.

screenshot 2024 12 04 10 49 49 52 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd
Foto saluran udara tegangan tinggi (sutet) yang beradi di lokasi galian c ilegal

Di lokasi galian tersebut Lama-kelamaan lokasi tersebut bisa membahayakan warga sekitar karena bisa terjadi longsor sewaktu- waktu dan lokasi tersebut nampak terdapat Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di lokasi galian yang di gali yang sewaktu-waktu di musim hujan sekarang ini bisa roboh.

Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).(Team)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!