
MUARA ENIM | Jejakperistiwa.com – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, periode anggaran 2019-2023.
Diketahui penggeledahan ini dilakukan pada Senin,(9/12) pukul 13.00 WIB, Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Kepala Desa Petanang, rumah kepala desa inisial SM, dan rumah kepala urusan keuangan (Kaur) Desa Petanang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka membenarkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Muara Enim terkait adanya dugaan korupsi dana desa tahun 2019-2023.
Ya benar hari ini dilakukan penggeledahan di rumah kades, kantor, dan rumah kaur Desa Petanang. Dalam penggeledahan ini, tim berhasil menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, serta sebuah laptop yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi,” katanya kepada wartawan, Senin (10/12/2024).
“Namun, di rumah Kepala Desa Petanang, tidak ditemukan dokumen yang relevan dengan perkara tersebut,” sambungnya.
Vanny menjelaskan kegiatan penggeledahan ini mendapat pengawalan dari Polisi Militer Kabupaten Muara Enim, dan berjalan dengan lancar, aman, serta kondusif.
“Saat penggeledahan juga Kepala Urusan Keuangan Desa Petanang kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, sementara Kepala Desa Petanang tidak berada di lokasi pada saat penggeledahan,” ungkapnya.
Vanny berharap penggeledahan ini dapat mempercepat penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Petanang.
“Kejaksaan Negeri Muara Enim akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam menangani perkara ini guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil,” tutupnya.(YD)