Kelompok Bibit Desa(KBD) BPDASHL Musi THN 2022 Langgar P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018

PALEMBANG | Jejakperistiwa.com – “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya menurunkan laju deforestasi, dengan meningkatkan tutupan lahan, terutama pada area rawan dan lahan kritis. Melalui Didjen Badan Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) ini memiliki tiga program andalan yang dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat di tingkat bawah ,yaitu program Kebun Bibit Desa (KBD) dengan produksi per Desa 40.000 batang bibit, Kebun Bibit Rakyat (KBR) dengan produksi per kelompok mitra 30.000 batang bibit,dan Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) ,sedangkan kegiatan KBD merupakan program andalan KLHK untuk menciptakan kemandirian masyarakat/kelompok tani, dalam hal ini untuk penyediaan dan pengelolaan pemanfaatan bibit, yang nantinya akan ditanam pada lahan kosong, kritis, terlantar, atau lahan non produktif Senin(02/1/23).

Akan tetapi yang terjadi ada beberapa temuan dari Team Media Jejak peristiwa yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu di kec Lubuk Batang Desa Gunung Mraksa Dan di kec Baturaja Barat Desa Pusar khususnya,Penerima kegiatan program Kebun Bibit Desa (KBD) tersebut yang tercantun di LPSE KLHK dengan *kode RUP 37210580 Dan kode RUP 36855842 ini* Diduga Tidak mengikuti mekanisme yang sudah di tetapkan Ditjen KLHK BPDASHL, Dalam pelaksanaan di tahap awal Biasanya ada team pendamping/penyuluh program KBD/KBR ini melakukan Pembinaan kepada kelompok (KPM) dari BPDASHL atau UPT kab setempat, Sedangkan di Wilayah prov Sumsel sendiri yaitu dari KLHK BPDASHL MUSI yang beralamatkan di JL KOLONEL H BERLIAN KM 6,5 PUNTI KAYU Kota Palembang,

Adapun Temuan kami di lapangan dari dua desa tersebut dan melihaat Kondisi keberadaan bibit saat ini hanya di tumpuk di areal halaman kantor desa setempat dengan berbagaimacam jenis bibit yaitu pokat, pinang, petai dan nangka,Setelah kami gali informasi ke masyarakat tidak satupun mereka tau dari mana bibit itu dan bantuan dari program dinas mana,pada ahirnya kami menemui Kepala Desa Pusar yaitu Bpk Zainuddin,terang beliau mengatakan bahwa bantuan bibit ini didapatkan langsung dari Kementrian pusat sebanyak 37ribu batang bibit dengan beberapa jenjis, Dan Ia tidak mengetahui secara jelas dari Kementrian mana yang menyalurkan bibit tersebut. Kata Zainuddin saat berada di ruang kerjanya. Mengenai bantuan bibit ini saya kurang tau yang lebih mengetaui Skertaris Desa (Sekdes) beliau la yang lebih tahu. Diketahui dirinya selama ini kita tidak pernah mengajukan permintaan bibit ke Kemetrian Pusat. akan tetapi pada waktu itu sudah ada yang pernah datang, mengatakan akan menitipkan memberi bantuan ke Desa kita ini ‘Jelasnya

Baca juga :  Tingkatkan Kesiapan Operasional Ranpur, Batalyon Tank Amfibi 2 Marinir Laksanakan Sertifikasi Berkala

Seharusnya kalau mengacu ke juknis/mekanisme yang di tetapkan kementrian KLHK untuk per Kelompok pemerima manfaat itu seharusnya -+sebanyak 40.000 batang bibit kenapa berebeda dengan jumblah yang di distribusikan ke desa tesebut Dan Ia tidak mengetahui secara jelas bantuan dari Kementrian mana yang Diketahui dirinya selama ini kita tidak pernah mengajukan permintaan bibit ke Kemetrian Pusat. akan tetapi pada waktu itu sudah ada yang pernah datang, mengatakan akan menitipkan memberi bantuan ke Desa kita ini,Ungkapnya

Seharusnya kelompok Penerima Manfaat (KPM) harus menyiapkan lahan untuk pembibitan/penyemaianya dengan melibatkan neberapa angota yang tergabung di kelompok teesebut,bukan mendatangkan/membeli bibit atau memang menerima langsung dari KLKH BPDASHL MUSI bibit seperti ini, Dengan adanya temuan kegiatan program Kebun Bibit Desa (KBD) seperti di dua desa ini ,kami akan mengklarifikasi pihak yang terlibat khusunya BPDASHL MUSI ,Dengan di turunkanya program (KBD) di SUMSEL tahun 2022 , apakah kelompok penerima (KPM) yang ada di prov sumsel sama juga seperti ini. Sedangkan di BPDASHL MUSI sendiri mendapatkan progam (KDB) ini keseluruhanya tahun 2022 kurang lebih sebanyak 12 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Dengan masing masing angaran Rp100.000.000.00 per kelompok,dengan mekanisme pencairan (LS) ke kelompok penerima dengan Dua kali pencairan tahab 1 sebesar 60% tahab 2 sebesar 40%.

Jika ini benar benar terjadi seperti yang ada di kedua kelompok ini dan Pihak terkait selaku penguna angaran PPA, PPTK dan KPM Penerima manfaat diduga sudah merencanakan perbuatan melawan hukum dengan jelas sudah mengabaikan mekanisme aturan yang sudah di tentukan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan.Bersambung…(Team)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!