TULUNGAGUNG | Jejakperistiwa.com – Judi sabung ayam yang biasa di kenal 303 di wilayah hukum Polres tulungagung terkesan BEBAS dan masih terus aman beraktifitas, kejadian tersebut seakan di tata rapi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab walaupun dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) terkait tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam pada Sabtu (21.12.2024).
Dari pantauan team jejakperistiwa di ketahui pada hari ini sabtu(21/12/24) ini memang benar saja perjudian yang berada di tengah pemukiman warga yang terletak di Desa Bulusari,Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur ini masih bebas loooss ber’aktifitas sampai malam hari ini dengan leluasa melakukan perjudianya, tanpa mengenal hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Dari kabar yang sudah beredar setiap hari Sabtu kalangan tersebut mengadakan judi ayam secara UNDANGAN.dengan minimal taruhan per ayam sekitar 5jt dan selanjutnya taruhan tidak terbatas, sampai para penjudi sabung ayam terbesar ini di ketahui bukan dari tulungagung saja melainkan dari luar tulungagung tetapi dari berbagai wilayah se indonesia dan acara hari ini di ketahui berlangaung sampai selesai malam hari”,Ungkapnya.
Menjamurnya tempat sabung ayam di kabupaten Tulungagung menjadi sorotan publik dan nampak terkesan pembiaran dan seakan APH setempat tutup mata, perjudian sabung ayam yang beroperasi harus segera ditutup dan sudah jelas Instruksi Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, dan”kami mohon kepada Kapolres Tulungagung dan Kapolda Jatim segera menindak lanjuti aktifitas perjudian di wilayahnya.
Tentunya jenis kegiatan seperti ini membuat warga setempat yang berdampingan langsung dengan pemukiman masyarakat menjadi resah dan was-was”,Tambahnya, Ungkap warga setempat yang tidak mau di sebut namanya.
Penting untuk diingat bahwa tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) ketentuan ini dapat di jumpai dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974.(Team)