MOJOKERTO | Jejakperistiwa.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda Indonesia (Baracuda) Indonesia melakukan audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto terkait dugaan korupsi dan Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan instansi pemerintah daerah di ruang rapat Bapenda Kabupaten Mojokerto, Rabu (29/3/2023).
Dalam acara tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Baracuda Indonesia Hadi Purwanto. Ada 8 persoalan yang ingin dikonfirmasi dan diklarifikasi terkait sejumlah persoalan yang merugikan masyarakat. akhirnya kurang lebih sebanyak 15 perwakilan LSM Baracuda yang dipimpin langsung oleh Hadi Purnomo di temui di ruang media center Bapenda.
Dalam audensi terdapat delapan persoalan yang dikonfirmasi dan klarifikasi Baracuda adalah 1. Pendapatan pajak daerah yang terkait galian C di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015-2022; 2. Jumlah daftar nama wajib pajak dan tidak wajib galian C; 3. Dana jaminan reklamasi galian C; 4. Jumlah pajak yang sudah dibayar CV Musika; 5. Penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dalam pencatatan retase hasil galian C; 6. Dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana jaminan reklamasi galian C; 7. Dasar hukum penilaian besaran pajak galian C; Dan 8. Dasar hukum dan atau alasan pemblokiran rekening atas nama Khoirul Anwar beserta istri dan anak.
Sementara itu, Menurut Mardiasih Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto mengapresiasi dan berterima kasih kepada LSM Barracuda terkait berbagai persoalan yang ditemui di lapangan.
Permasalahan pertama terkait pendapat daerah mulai Tahun 2015 hingga Tahun 2022 mengalami peningkatan pendapatan meskipun dua kali mengalami koreksi target ketika tahun anggaran berjalan, sehingga pada akhir tahun target pendapatan tersebut terlampaui.
Persoalan kedua adalah wajib pajak yang resmi maupun tidak resmi. Yang masuk dalam catatan kami sebanyak 14 perusahaan yang resmi dan aktif operasional sampai saat ini, seperti yang tertera pada layar monitor berwarna biru.
Perlu diketahui, bahwa perusahaan galian C yang tidak resmi atau belum terdaftar, kami tidak bisa menarik pajak.”Bapenda itu hanya bisa menarik pajak pada perusahaan galian C yang resmi, sedangkan pada perusahaan yang tidak resmi itu kewenangan OPD lain, bukan pada Bapenda.
Untuk permasalahan ketiga dan keempat itu sudah saya jawab bahwa Bapenda tugasnya menarik pajak minerba dan PBB, untuk pajak usaha itu instansi lain.
Permasalahan kelima dan keenam itu tidak ada,”Dasar hukum terkait minerba, yaitu peraturan gubernur dan peraturan bupati. Silahkan anda baca kedua peraturan tersebut.
Seandainya anda dilapangan menemukan informasi atau bukti silahkan anda laporkan kepada pihak berwajib atas dugaan yang anda sangkakan tersebut.”Itu perbuatan oknum bukan lembaga Bapenda.
Masalah pemblokiran rekening Khoirul Anwar, istri dan anak memang aturan seperti itu.”Kalau anda surat kuasa pemindahbukuan rekening atas nama Khoirul Anwar sekeluarga, monggo diurus, kami sangat terbuka untuk bekerja sama. Seandainya dia punya etikat baik untuk membayar kewajiban bayar pajak tidak akan ada pemblokiran rekening”, Ungkapnya.
Penjelasan terkait Reklamasi galian C bukanlah wewenang Bapenda kabupaten Mojokerto untuk menjawabnya. Hal itu merupakan wewenang dari pihak terkait yang telah memberikan ijin pertambangan tersebut. Bapenda hanya berwenang menjalankan tugas terkait pajak saja”,Tambanya.(Kat)