Polres Jombang Berhasil Amankan Tiga pelaku Pengedar Narkoba Modus Permen Cinta

JOMBANG | Jejakperistiwa.com – Polres Jombang Berhasil amankan tiga tersangka pelaku pengedar narkoba dengan modus terbaru yaitu bentuk permen kis atau permen cinta pada konferensi pers pada Kamis (11/5/23).

Acara konferensi pers kali ini bertempat di gedung graha Bhakti Bhayangkara halaman Mapolres Jombang dan waktu kejadian TKP pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah yang bertempat di DS.grogol kecamatan Diwek kabupaten Jombang.

Menurut Wakapolres Jombang Kompol Hary Kurniawan dalam konferensi pers mengatakan “Polres Jombang khususnya Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaraan kasus penyalahgunaan Narkoba dengan modus baru yang di kemas dalam permen Kis, sekilas tidak kelihatan namun dalam kemasan seakan-akan adalah permen” Ujarnya.

Prosesnya tersangka begini, Saudara NS saat ini adalah DPO memerintahkan saudara AR (23th) dan MF (22th) untuk mengedarkan dengan menyuruh saudara SE (19th) dengan sistim ranjau kepada pembeli. Tentunya dari hasil pengungkapan kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 34.57 Gram, Pil Double sebanyak 20.000 butir tentunya ini adalah hasil ungkap yang cukup besar yang dilaksanakan satnarkoba polres jombang. Tentunya kami akan terus mengembangkan untuk menangkap pelaku saudara NS”Ungkapnya.

Kasat Narkoba AKP Komar Sasmito S.H, M.H menuturkan, “Dari pengakuan pelaku modus permen berjualan sabu-sabu dan pil Doubel L sudah berjalan dua bulan. Kesemuanya warga jombang dan mereka merupakan jaringan yang lumayan lama”Ungkapnya.

Terkait pasal dan ancaman hukuman Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Dan/atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesingkatnya 5 tahun penjara” Pungkasnya.(Kat)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!